BOBOT POIN PELANGGARAN TATA TERTIB
SEKOLAH
NO
|
TATA TERTIB
|
JENIS PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
|
POIN
|
1
|
PAKAIAN
SERAGAM
|
1.1.
Tidak mengenakan
seragam sekolah yang telah ditentukan (pakaian, sepatu, dasi, setangan
leher/hasduk, kaos kaki, jilbab, dalaman penutup kepala bagi perempuan, sabuk
dan topi).
1.2.
Tidak mengenakan
pakaian olah raga yang telah ditentukan atau mencorat-coretnya.
|
3
3
|
2
|
RAMBUT,
KUKU, TATO DAN MAKE- UP
|
2.1 Berambut gondrong(1/5 cm dibawah, 1 cm di pinggir, 3
cm diatas), gundul atau mecukur yang
tidak sesuai dengan ketentuan bagi laki-laki.
2.2 Memakai aksesoris yang tidak mencerminkan pribadi siswa (siswa
laki-laki memakai kalung, anting-anting, gelang, cincin, siswa perempuan
memakai perhiasan serta make-up yang berlebihan).
2.3 Mengecat rambut.
2.4 Bertato (permanen).
2.5 Berkuku panjang dan mengecat kuku.
|
5
5
15
15
5
|
3
|
MASUK
DAN PULANG SEKOLAH
|
3.1 Datang terlambat tanpa alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan.
3.2 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan dan dinyatakan
alpha.
3.3 Tidak masuk sekolah dengan membuat surat keterangan
palsu.
3.4 Meninggalkan pelajaran tertentu tanpa izin.
3.5 Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler tanpa izin
bagi kelas VII dan VIII.
3.6 Tidak mengikuti kegiatan jam tambahan tanpa izin bagi
kelas IX.
3.7 Berada di luar kelas/lingkungan sekolah tanpa izin
pada saat jam pelajaran.
|
3
3
10
5
5
5
5
|
4
|
KEBERSIHAN,KEDISIPLINAN
DAN KETERTIBAN
|
4.1 Tidak melaksanakan tugas piket kebersihan, ketertiban
dan keindahan kelas.
4.2 Makan/minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
4.3 Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.4 Mencuri di lingkungan sekolah.
4.5 Menggelapkan, memanipulasi, menyalahgunakan uang
sekolah.
4.6 Membocorkan soal ulangan Penilaian Harian(PH), Penilaian Tengah Semester(PTS),
Penilaian Semester (PS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Akhir Sekolah(UAS),
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) maupun Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
4.7 Mengikuti Organisasi terlarang.
|
5
5
5
10-50
10
10
50
|
5
|
SOPAN
SANTUN PERGAULAN
|
5.1 Membuat kegaduhan/keributan selama proses belajar
mengajar.
5.2 Terbuktti mencemarkan nama baik Kepala Sekolah, Guru,
Karyawan, sesama teman atau masyarakat.
5.3 Bertingkah laku tidak sopan, melecehkan Kepala Sekolah,
Guru, Karyawan, sesama teman dan masyarakat.
5.4 Berkata Kasar/tidak sopan terhadap Kepala Sekolah,
Guru, Karyawan dan sesama teman.
|
5
10
10
10
|
6
|
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
|
6.1 Tidak mengikuti kegiatan upacara bendera Hari Senin
sesuai dengan ketentuan.
6.2 Tidak mengikuti upacara bendera pada hari-hari besar
nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional dll.
6.3 Tidak mengikuti upacara peringatan hari besar
keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
5
5
5
|
7
|
KEGIATAN
KEAGAMAAN
|
7.1 Tidak mengikuti kegiatan sholat zuhur berjamaah di
masjid.
7.2 Tidak mengikuti kegiatan Pesantren Ramadhan yang
dilaksanakan di sekolah.
7.3 Mempermainkan,melecehkan agama, baik agamanya sendiri
maupun agama orang lain.
7.4 Tidak membawa alat sholat, mukena bagi siswa
perempuan dan sarung bagi siswa laki-laki yang memakai celana pendek.
7.5 Tidak membawa sandal/alas kaki ketika Habis wudhu untuk jalan ke masjid.
7.6 Tidak membawa Al Quran/ Juz Amma untuk Tadarus sebelum kegiatan belajar.
|
10
10
10
5
5
5
|
8
|
LARANGAN-LARANGAN
|
8.1 Membawa rokok, merokok di sekolah atau di lingkungan
sekolah/pakaian sekolah
8.2 Membawa/meminum minuman keras
8.3 Mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika
atau obat-obatan terlarang lainnya.
8.4 Berpacaran/berlaku tidak senonoh di sekolah atau di
lingkungan sekolah.
8.5 Berkelahi baik perorangan maupun secara berkelompok
di sekolah, di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
8.6 Mengotori, mencorat-coret dinding sekolah, pagar
sekolah, perabotan sekolah dll.
8.7 Berbicara kotor/tidak sopan, mengumpat, bergunjing,
menghina, menyapa antar sesama atau
warga sekolah dengan kata-kata atau panggilan yang tidak senonoh.
8.8 Membawa
barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperti
senjata tajam atau alat-alat lain yang dapat membahayakan keselamatan diri
sendiri maupun orang lain.
8.9 Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar,
sketsa, audio atau video porno atau tidak senonoh.
8.10 Membawa kartu dan bermain kartu judi di sekolah atau
lingkungan sekolah.
8.11 Membawa alat komunikasi (HP) ke sekolah
8.12 Masih mengendarai atau menghidupkan mesin kendaraannya ketika memasuki lingkungan
sekolah atau saat mau meninggalkan lingkungan sekolah.
8.13 Meloncat pagar pembatas ketika hendak masuk atau meninggalkan lingkungan sekolah.
8.14 Meminta uang atau sesuatu dengan cara memaksa dengan
memberikan ancaman kepada sesama teman.
|
50
60
75
50
50
25
10
50
75
75
50
10
25
50
|
PETUGAS PENCATAT PELANGGARAN
1.
Guru piket.
2. Guru
BK/BP.
3. Wali
Kelas.
4. Waka.
Kesiswaan.
5. Waka.
Kurikulum.
6. Semua
guru yang mengetahui terjadinya pelanggaran.
Apabila siswa terbukti melakukan
pelanggaran maka petugas wajib memerintahkan siswa yang bersangkutan untuk
mengisi dan menanda tangani blangko pelanggaran siswa di ruang guru/ BK/BP atau
di tempat tertentu yang diatur kemudian.
JUMLAH POIN MAKSIMAL DAN SANKSI YANG DIBERIKAN
NOMOR
|
JUMLAH
POIN MASIMAL
|
SANKSI YANG DIKENAKAN
|
1
|
30
|
Peringatan secara lisan dan pembinaan dari Guru
BK/BP, Wali kelas, Waka. Kurikulum, Waka. Kesiswaan, Guru Piket, Kepala
Sekolah atau petugas yang ditunjuk.
|
2
|
40
|
Peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua
atau wali murid ( I ).
|
3
|
50
|
Peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua
atau wali murid ( II )
|
4
|
70
|
Skorsing dengan pemberian tugas tertentu selama 3
hari dan pemanggilan orang tua/wali murid
( III ).
|
5
|
80
|
Skorsing dengan wajib lapor untuk jangka waktu
tertentu ( 6 hari ) dan pemberitahuan
kepada orang tua/wali murid untuk yang terakhir.
|
6
|
100
|
Dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
|
CATATAN.
1.
Data dari
setiap siswa di rekap oleh Guru BK/BP atau wali kelas lalu dilapokan
kepada Waka.Kesiswaan atau Waka. Kurikulum untuk ditindak lanjuti.
2. Selanjutnya
pemberian tindakan/ sanksi sesuai dengan
jenis dan jumlah poin pelanggaran diperhitungkan selama satu tahun atau sesuai
dengan kebutuhan.
a.
Untuk pelanggaran ringan, poin yang diperoleh
tahun sebelumnya dihapus.
b.
Untuk pelanggaran berat, poin yang diperolexh
tahun sebelumnya tetap diperhitungkan.
3.
Pelanggaran – pelanggaran yang belum tercantum
dalam tata tertib sekolah maka akan diatur kemudian dalam rapat guru.
BOBOT POIN PENGHARGAAAN DAN PRESTASI SISWA
NOMOR
|
BIDANG URAIAN
|
POIN
|
1
|
Kedisiplinan sekolah.
1.
Tidak pernah
melanggar
2.
Tidak terlambat
3.
Kehadiran 100%
|
10
10
10
|
2
|
Prestasi Akademis dan Non Akademis
Peringkat Kelas.
1.
Peringkat 1
2.
Peringkat 2
3.
Peringkat 3
Peringkat Umum.
1.
Peringkat umum 1
2.
Peringkat umum 2
3.
Peringkat umum 3
Tingkat Kecamatan
1.
Juara 1
2.
Juara 2
3.
Juara 3
Tingkat Kabupaten/Kota
1.
Juara 1
2.
Juara 2
3.
Juara 3
Tingkat provinsi
1.
Juara 1
2.
Juara 2
3.
Juara 3
Tingkat Nasional
1.
Juara 1
2.
Juara 2
3.
Juara 3
Tingkat Internasional
1.
Juara 1
2.
Juara 2
3.
Juara 3
|
20
15
10
25
20
15
30
25
20
35
30
25
40
35
30
45
40
35
80
75
70
|
3
|
Aktif dalam kepengurusan IPM/ sebagai
Ketua
|
10
|
4
|
Aktif dalam kepengurusan IPM/ sebagai
anggota inti
|
8
|
5
|
Aktif dalam kepengurusan keorganisasian
yang berhubungan langsung dengan sekolah (ekskul) /sebagai ketua
|
8
|
6
|
Aktif dalam kepengurusan keorganisasian
yang berhubungan langsung dengan sekolah (ekskul ) / sebagai anggota inti
|
5
|
7
|
Aktif dalam kepengurusan kelas /
sebagai ketua
|
5
|
8
|
Aktif dalam kepengurusan kelas/ sebagai
anggota inti
|
3
|
CATATAN
1.
Penghitungan poin dilakukan setiap semester
untuk pemberian nilai kedisiplinan dan penghargaan kedisiplinan.
2. Setiap
poin prestasi dapat menghapus poin pelanggaran dengan perhitungan berimbang kecuali pelanggaran
berat .
Pelanggaran berat yang dimaksud
adalah :
a.
Narkoba.
b.
Pornografi.
c.
Berkelahi.
d.
Membawa/merokok.
e.
Menghina lembaga, guru dan karyawan.
f.
Mencoreng nama baik sekolah.
g.
Berzina atau terlibat minuman keras.
Ditetapkan di : Rawabening
Pada
tanggal : 17 Juli 2017
Kepala
Sekolah,
BAMBANG HERI.S, Amd.
NBM. 1170051
NBM. 1170051
Komentar