KRETERIA KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS SMP. MUHAMMADIYAH 1 RAWABENING TAHUN PELAJARAN 2017/2018 BERDASARKAN KURIKULUM 2013 DAN PERMENDIKBUD NOMOR : 4 TAHUN 2018

A. KRETERIA KELULUSAN.

Kelulusan siswa pada Kurikulum 2013 ditentukan oleh satuan pendidikan dan siswa dinyatakan lulus dari program/ satuan pendidikan setelah :

1. Menyelesaikan seluruh program pendidikan.
2. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik (b).
3. Lulus ujian satuan / program satuan pendidikan dengan memperoleh nilai minimal sama dengan
    KKM.
4. Ketidakhadiran siswa dengan tanpa keterangan minimal 15 % yang dihitung berdasarkan jumlah
    hari hari efektip pada tahun pelajaran yang diikuti.
5. Siswa harus hafal seluruh bacaan sholat dan bisa melaksanakannya baik secara munfarit maupun
    berjamaah.
6. Siswa harus hafal minimal dua puluh (20) surat-surat pendek dalam Al Qur an yang ada pada
    Juz ke 30.




B. KRETERIA KENAIKAN KELAS.

Kenaikan kelas pada Kurikulum 2013 ditentukan oleh satuan pendidikan dengan ketentuan
minimal sebagai berikut :

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua (2) semester pada tahun pelajaran
    yang diikuti.
2. Mencapai tingkat kompetensi yang dipersyaratkan, minimal sama dengan KKM.
3. Mencapai nilai sikap untuk semua mata pelajaran minimal baik (b).
4. Tidak terdapat nilai kurang dari KKM maksimal 3 mata pelajaran.
5. Ketidakhadiran siswa dengan tanpa keterangan minimal 15 % dari jumlah hari efektip.
6. Khusus untuk SMP. Muhaammadiyah 1 Rawabening selin yang tertulis di atas terdapat
    kreteria lain yang ditetapkan berdasarkan rapat dewan guru pada awal tahu pelajaran yakni :
    a. Kelas tujuh (7)
        - Hafal bacaan sholat dan dapat melaksanakannya.
        - Hafal minimal sepuluh (10) surat-surat pendek pada Al Qur an yang ada di Juz 30.
    b. Kelas delapan (8)
        - Hafal bacaan sholat dan dapat melaksanakannya.
        - Hafal minimal lima belas (15) surat-surat pendek pada Al Qur an yang ada di Juz 30

Komentar